Logo Halal Wajib untuk Produk Makanan UMKM

Logo Halal Wajib untuk Produk Makanan UMKM

Produk makanan yang diproduksi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai pengaruh penting dalam perekonomian di Indonesia. Produk yang berkualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut menjadi penentu dalam keberhasilan bisnis UMKM. Salah satu aspek penting yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen adalah sertifikasi halal. Di Indonesia, ketentuan adanya logo halal wajib ada untuk produk makanan UMKM sebagai bagian dari usaha dalam memastikan keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Pentingnya Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal adalah proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas sertifikasi yang berwenang untuk memastikan bahwa produk makanan sesuai dengan ketentuan kehalalan yang ditetapkan oleh hukum Islam. Sertifikasi ini memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk tersebut bebas dari bahan-bahan yang diharamkan dan diproses sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Di Negara Indonesia sendiri, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) adalah lembaga yang dapat dengan legal mengeluarkan sertifikat halal.

Baca Juga:

Ketentuan Logo Halal

Pemerintah Indonesia sendiri telah membuat ketentuan untuk setiap produk makanan yang ada di pasaran wajib mencantumkan logo halal yang telah diverifikasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Logo halal harus ditaruh pada kemasan produk secara jelas dan mudah terlihat. Ketentuan tersebut wajib dilakukan untuk produsen makanan, termasuk UMKM.

Manfaat Logo Halal bagi UMKM

  • Konsumen Lebih Yakin: Dengan mencantumkan logo halal, UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim. Konsumen dapat lebih yakin dan percaya untuk mengonsumsi produk makanan yang telah sertifikat halal.
  • Memperluas Pemasaran: Produk dengan logo halal memiliki peluang lebih luas untuk diterima di pasar domestik maupun internasional, terutama pada negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
  • Meningkatkan Penjualan: Dalam persaingan bisnis yang semakin tinggi, bisnis yang memiliki sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah untuk produk UMKM. Hal ini dapat membedakan produk yang telah legal halal dari produk lain yang belum memiliki sertifikasi halal.
  • Kesesuaian Aturan: Dengan mencantumkan logo halal, UMKM dapat mematuhi ketentuan pemerintah dan memerhatikan keamanan konsumen akan produk makanan.

Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, UMKM perlu mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Pendaftaran: UMKM dapat mendaftar produknya ke LPPOM MUI dan mengisi formulir di aplikasi sertifikasi halal.

2. Audit dan Inspeksi: LPPOM MUI akan melakukan audit dan inspeksi pada proses produksi, bahan baku, dan sarana produksi pangan untuk memastikan prosesnya sesuai dengan standar halal.

3. Evaluasi: Hasil audit dan koreksi akan dievaluasi oleh LPPOM MUI. Jika semua persyaratan sudah sesuai, sertifikat halal akan dapat diluncurkan.

4. Memantau secara Berkala: Setelah mendapatkan sertifikasi, UMKM harus mengikuti pemantauan berkala untuk memastikan adanya standar halal untuk tetap dijaga.

Kesimpulan

Ketentuan logo halal wajib ada pada produk makanan UMKM dapat menjadi langkah penting untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, menjangkau pasar lebih luas, dan meningkatkan penjualan produk. Oleh karena itu, UMKM perlu paham dan mematuhi ketentuan pangan halal untuk keberhasilan bisnis kuliner hingga masa akan datang.

Info Mesin:

Informasi mengenai berbagai jenis mesin pengolahan pangan dapat konsultasi lebih lanjut dengan menghubungi kontak berikut ini:

CP/WA      : 0812-1666-6879