Produk Makanan Harus Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal ialah salah satu bagian penting yang ada di industri makanan, seperti halnya di Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya adalah Muslim, konsumen di Indonesia banyak yang memerhatikan kehalalan produk makanan yang dikonsumsi. Oleh karena itu, adanya berbagai produk makanan harus dilakukan sertifikasi halal untuk memastikan hasil dari produk tersebut sesuai dengan syariat hukum Islam dan dapat diterima oleh konsumen Muslim.

Keharusan Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal adlaah rangkaian pengecekan, pemeriksaan dan pengujian produk makanan untuk memastikan kandungan bahan-bahan yang digunakan pada proses produksi, serta penyimpanannya bahan sesuai dengan syariat Islam yang dijauhkan dari barang haram atau najis. Sertifikasi ini sangat penting karena memberikan jaminan kepada konsumen Muslim dengan produk yang akan dikonsumsi bahwa bebas dari bahan haram dan diproduksi dengan cara yang halal.

Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi alat promosi yang tepa dan efektif untuk produsen. Dengan memiliki sertifikat halal, produsen dapat menjangkau pasar Muslim yang sangat besar, baik dalam negeri maupun internasional. Hal ini pastinya dapat meraih kepercayaan konsumen dan membuka peluang ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduknya Muslim.

Baca Juga:

Produk yang Memerlukan Sertifikasi Halal

Berbagai jenis produk makanan yang harus dilakukan sertifikasi halal ialah sebagai berikut:

  • Daging Beserta Produk Olahannya: Daging ayam, kambing, sapi, dan produk olahan darinya seperti nugget, sosis, kornet, dan bakso harus diproses dan dipastikan kehalalannya. Proses penyembelihan hewan harus sesuai dengan syariat Islam dan bahan tambahan yang digunakan tidak boleh mengandung kandungan haram.
  • Makanan Ringan: Jenis camilan seperti biskuit, keripik, cokelat, dan permen juga perlu mendapatkan sertifikasi halal. Bahan-bahan yang digunakan pada produk camilan, seperti gelatin dan emulsifier, harus diambil dari sumber yang halal.
  • Minuman: Minuman ringan, jus, susu, kopi, dan teh perlu mendapatkan sertifikasi halal. Proses produksi dan bahan tambahan, seperti pemanis dan pewarna makanan juga harus mengandung zat yang halal.
  • Produk Susu dan Olahannya: Susu, yogurt, keju, dan es krim harus melalui proses sertifikasi halal untuk memastikan tidak ada bahan haram yang digunakan dalam produksinya, seperti lemak yang haram atau lainnya.
  • Makanan Instan: Mie instan, makanan kaleng, dan produk makanan kemasan cepat saji lainnya perlu mendapatkan sertifikasi halal untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen Muslim.

Proses Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal biasanya dimulai dengan pendaftaran produk oleh produsen ke lembaga sertifikasi halal yang telah diakui, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selanjutnya, dilakukan audit dan pemeriksaan oleh tim ahli yang akan memeriksa bahan-bahan yang digunakan, proses pengolahan atau produksi, hingga pada penyimpanan produk. Jika semua tahap tersebut sudah memenuhi syarat halal, maka produk akan mendapatkan sertifikat halal yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Kesimpulan

Sertifikasi halal sangat penting untuk memastikan legalitas produk makanan yang beredar di pasaran sesuai dengan syariat Islam, yang mana halal dan aman dikonsumsi konsumen Muslim. Berbagai produk makanan, seperti daging dan produk olahannya, makanan ringan, minuman, produk olahan susu, hingga makanan instan, harus melalui proses sertifikasi halal. Dengan memiliki sertifikasi halal, produsen UMKM tidak hanya dapat memberikankebutuhan konsumen Muslim, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan dan membuka peluang pasar halal yang lebih luas. Oleh karena itu, menjadi penting bagi produsen makanan untuk melakukan sertifikasi halal pada produk yang dijual.

Info Mesin:

Informasi mengenai berbagai jenis mesin pengolahan pangan dapat konsultasi lebih lanjut dengan menghubungi kontak berikut ini:

CP/WA      : 0812-1666-6879

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Main Menu