No products in the cart.
Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pangan, mendaftarkan produk pangan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah langkah penting untuk memastikan produk pangan yang dihasilkan dapat memenuhi standar keamanan dan kualitas yang baik. Pada artikel ini, kami akan memberikan panduan mengenai cara mendaftar di BPOM untuk UMKM pangan, sehingga dapat menjalankan usaha pangan secara legal dan aman.
Berikut beberapa tahapan yang harus dilakukan:
1. Persiapan Dokumen
Langkah pertama dalam proses pendaftaran di BPOM adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan yaitu:
a. Surat Permohonan Pendaftaran Produk: Surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala BPOM.
b. Deskripsi Produk: Gambarkan secara detail produk makanan yang akan Anda daftarkan, termasuk bahan-bahan yang digunakan.
c. Label Produk: Sertakan label produk yang mencantumkan informasi nutrisi, nama dan alamat produsen, tanggal kadaluwarsa, nomor izin edar (jika sudah ada), dan peringatan yang diperlukan.
Baca Juga:
2. Pemeriksaan Kelayakan Produk
Pastikan produk dapat memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM. Produk pangan harus aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar gizi yang berlaku.
3. Registrasi Produk
- Kunjungi situs web resmi BPOM di https://www.pom.go.id/ dan buat akun (jika belum memilikinya).
- Login ke akun Anda dan pilih “Layanan Pendaftaran Online.”
- Pilih jenis produk yang akan didaftarkan (misalnya, makanan).
- Isi formulir pendaftaran secara online sesuai panduan yang diberikan.
4. Pembayaran Biaya Pendaftaran
Setelah mengisi formulir pendaftaran, kemudian akan diberikan informasi mengenai biaya pendaftaran. Serta perlu membayar biaya ini sesuai petunjuk yang diberikan oleh BPOM.
5. Pengiriman Sampel Produk
BPOM biasanya akan memerlukan sampel produk untuk diuji. Pastikan untuk mengikuti petunjuk pengiriman sampel dengan benar.
6. Proses Evaluasi
BPOM akan melakukan evaluasi terhadap produk dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada produk dan kelengkapan dokumen.
7. Izin Edar
Jika produk pangan sudah memenuhi semua persyaratan BPOM, kemudian akan diberikan Izin Edar. Izin Edar ini memungkinkan untuk memasarkan produk pangan dapat secara legal di pasar.
8. Pelabelan Produk
Pastikan pada produk telah mencantumkan nomor izin edar dan label produk sesuai dengan peraturan yang berlaku. Label produk yang benar akan membantu konsumen mengidentifikasi produk pangan dengan jelas.
9. Pemantauan
Setelah produk pangan mendapatkan izin edar, UMKM harus memastikan untuk terus mematuhi semua peraturan dan standar yang berlaku serta melakukan pemantauan berkala untuk memastikan produk tetap aman dan berkualitas.
Pendaftaran produk pangan UMKM di BPOM adalah proses yang penting dan memerlukan ketelitian. Pastikan UMKM pangan memahami semua persyaratan dan peraturan yang berlaku dan siap untuk mengikuti semua tahapan proses pendaftaran dengan benar. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha pangan secara legal dan aman di pasar produk pangan.
Informasi mengenai mesin pengolahan pangan dapat konsultasi lebih lanjut dengan menghubungi kontak berikut ini:
CP/WA : 0812-1666-6879
10 Comments